You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo
Desa Letmafo

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

TKOENOK TEAM TEO LETE MAFON MA NUNHA MAFON ES PAHA USAN MA PAHA TNANAN LETMAFO

HIMBAUAN: WAJIB MEMASANG BENDERA DAN UMBUL-UMBUL MULAI DARI 01 AGUSTUS 2025-31 AGUSTUS 2025

Admin Desa Letmafo 31 Juli 2025 Dibaca 15 Kali
HIMBAUAN: WAJIB MEMASANG BENDERA DAN UMBUL-UMBUL MULAI DARI 01 AGUSTUS 2025-31 AGUSTUS 2025

Letmafo.desa.id- Pemerintah telah merilis imbauan nasional untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengumumkan tema besar peringatan HUT ke-80 RI adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema ini ditetapkan untuk menggambarkan semangat kolektif dalam mewujudkan kemajuan dan kedaulatan bangsa.

Pemasangan Dekorasi Serentak

Seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan RI di luar negeri diminta turut menyemarakkan peringatan dengan memasang dekorasi kemerdekaan. Dekorasi ini meliputi umbul-umbul, spanduk, baliho, hingga hiasan visual lainnya yang selaras dengan pedoman identitas visual HUT ke-80 RI.

Dekorasi dianjurkan dipasang secara serentak sejak awal Agustus 2025. Masyarakat juga diimbau ikut berpartisipasi dengan menghias lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.

Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebagai bagian dari peringatan nasional, seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran dilakukan di lingkungan rumah, kantor, fasilitas umum, maupun instansi pemerintah.

Imbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan memperkuat identitas kebangsaan dalam momentum kemerdekaan Indonesia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image