
Letmafo.desa.id- Kepala Desa Letmafo di dampingi Ketua BPD Letmafo memaparkan materi Anggaran Dana Desa Th. Anggaran 2025 di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri TTU serta menerima materi pendampingan hukum,Selasa (15/07/2025).
Di hadapan Kajari TTU Bapak Firman Setiawan, SH.,MH, Kasi Datun Bapak Arif Mulyana Kurniawan, S.H., M.H.,dan Kasi Intel Ridhollah Agung Erinsyah, S.H, staf Kejari TTU, Kepala desa Letmafo Donatus Nesi, S.Pd memaparkan materi Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan menjelaskan penggunaan dan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan prioritas pembangunan desa. Hal ini meliputi penjelasan mengenai sumber dana, penyaluran, prioritas penggunaan, dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Selain itu, kepala desa Letmafo ingin transparansi, akuntabilitas, terhadap masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Materi Dana Desa yang dipaparkan Kepala Desa Letmafo terkait
alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer melalui pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa juga menjelaskan bahwa sumber dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Materi yang dibawakan meliputi
- Penyaluran Dana Desa: Kepala desa menjelaskan bahwa dana desa disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke rekening kas desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa:Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, Penanggulangan kemiskinan di desa, Peningkatan pelayanan publik di desa, Pembangunan infrastruktur desa, Pemberdayaan masyarakat desa, Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, Penanganan stunting, Ketahanan pangan desa.
Mekanisme Pengelolaan Dana Desa
1. Perencanaan: Kepala desa menjelaskan bagaimana penyusunan rencana penggunaan dana desa dilakukan melalui musyawarah desa dan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
2. Pelaksanaan: Kepala desa menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana desa dilakukan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
3. Penatausahaan: Kepala desa menjelaskan bagaimana pengelolaan keuangan desa, termasuk pencatatan dan pelaporan penggunaan dana desa.
4. Pertanggungjawaban: Kepala desa menjelaskan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana desa setiap akhir tahun melalui LKPJ.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Bapak Firman Setiawan, S.H. M.H berterima kasih kepada Kepala Desa Letmafo yang sudah memaparkan materi Anggaran Dana Desa Th. 2025 di hadapannya.
“Terima kasih banyak karna hari ini Kepala Desa bersama Ketua BPD,Wakil Ketua BPD dan para perangkat desa sudah berkenan hadir di tempat ini untuk memaparkan matari terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2025 dan Pembangunan yang ada di desa. Sebagai salah satu Desa yang tergabung dalam program Jaksa Jaga Desa,perlu adanya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan di desa. Saya hanya berpesan agar supaya dalam menjalankan tugas perlu tertib administrasi dan disiplin dalam pengelolaan keuangan Desa. Hati-hati dalam pengelolaan dana desa dan jangan coba-coba untuk melakukan hal yang bertabrakan dengan aturan yg ada sehingga di kemudian hari akan berhadapan dengan hukum. Saya juga minta agar Pemdes dan BPD harus bekerja sama untuk membangun di desa, tidak perlu mencari konflik di dalam desa, karna ketika ada konflik di desa maka pembangunan akan terhambat dan itu akan merugikan Desamu sendiri. Belajarlah dari sapu lidi, satu lidi tidak bisa dipakai untuk menyapu, harus banyak lidi sehingga bisa digunakan untuk menyapu. Filosofi sapu lidi ini mengajarkan bahwa kekuatan sejati terletak pada persatuan dan kerja sama. Dengan bekerja bersama, kita dapat mencapai hal-hal yang mustahil dilakukan sendirian".
Kajari TTU menambahkan agar jika ada hal-hal yang tidak dimengerti, rajin rajinlah untuk dikonsultasikan ke kita melalui Kasi Intel Kajari TTU sehingga apa yang tidak di mengerti, bisa di bimbing sehingga Anggaran Dana Desa serta pembangunan dapat di desa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Kegiatan Pemaparan Materi Anggaran Dana Desa Tahun 2025 berjalan lancar dan di akhiri dengan foto bersama.

