You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo
Desa Letmafo

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

TKOENOK TEAM TEO LETE MAFON MA NUNHA MAFON ES PAHA USAN MA PAHA TNANAN LETMAFO

PELANTIKAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU DAN PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN BPD DESA LETMAFO

Admin Desa Letmafo 10 Maret 2025 Dibaca 200 Kali
PELANTIKAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU DAN PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN BPD DESA LETMAFO

Letmafo.desa.id-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Camat Insana Tengah telah melaksanakan Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Letmafo, di Aula Kantor Desa, pada hari ini Senin (10/03/2025).

Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.

Berkaitan dengan hal ini, maka pada hari ini dilakukan pelantikan 2 anggota BPD antar waktu atas nama sdri Wihelmina Haki menggantikan sdra Ronaldo A. Ratu S.Pd dan sdri Mersiana Rika menggantikan sdra Gaudensius Pou Nopala S.Pd dan sdra Sesarius Neno, S.P (akan dilakukan pemilihan ulang dengan alasan tidak ada daftar tunggu). Pelantikan antar waktu ini dilakukan dikarnakan 3 anggota BPD yg disebutkan telah terikat dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tak hanya pelantikan yang dilakukan, tetapi juga dilakukan perpanjangan masa jabatan BPD yang awalnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun lamanya. 

Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Letmafo yang sebelumnya di periode 2020 s/d 2026 kini diperpanjang hingga tahun 2028.

Camat Insana Tengah, Aloysius Neno,S.Sos dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat.

"Hari ini saya telah melantik anda semua,dan memperpanjang masa jabatan anda,bekerjalah untuk masyarakatmu,BPD dan Pemdes itu mitra kerja,jadi kerjalah dengan sebaik-baiknya dan jangan membuat hal lain yang seharusnya bukan untuk dilakukan sehingga membuat keributan di desamu sendiri. Hitat moen usif,meop lek-leko ha tafena hit kuana,kaisa taleon kuana he kuana kanna nafo".

Beliau menambahkan juga bahwa masih ada tugas satu lagi yaitu ada pembentukan panitia oleh pemdes secepat mungkin agar 1 anggota yg belum mengisi 1 kursi tersebut untuk segera di isi dan secepatnya dilakukan pemilihan secara demokratis sehingga nantinya tidak ada dusta di antara sesama warga di kampung.

"Masih sisa 1 anggota BPD yang harus segera di pilih dan itu di Dusun III Desa Letmafo,silahkan memilih secara demokratis, siapa saja yg berada di wilayah tersebut untuk mendaftarkan diri dan mengikuti pemilihan secara demokratis, siapa pun yg akan terpilih juga akan bekerja untuk Desa, intinya bahwa jangan ada masalah apapun sepanjang pemilihan akan berlangsung".

Kegiatan ini berjalan lancar dan khidmat baik dari awal sampai dengan akhir,dan di tutup dengan doa bersyukur bersama yang di pimpin oleh rohaniwan Bpk Agustinus Timo dan selanjutnya dilanjutkan dengan makan bersama dan selesai.

 

Ediitor: Admin Desa Letmafo

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image