
Letmafo.desa.id-Sosialisasi Pemilihan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Wilayah Dusun III-Desa Letmafo telah terlaksana pada hari kamis, (24/04/25).
Berdasarkan hasil kesepakatan antara panitia pemilihan BPD dan warga masyarakat Dusun III dan juga hasil sosialisasi pemilihan bakal calon anggota BPD Dusun III yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 24 April 2025, dinyatakan dengan cara"Pemilihan Secara Langsung/Demokratis"maka kami panitia mengumumkan syarat pendaftaran dan juga jadwal pendaftaran bakal anggota BPD Dusun III sebagai berikut:
Persyaratan Calon Anggota BPD Dusun III:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan ijasah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Tidak sedang menduduki jabatan sebagai perangkat Desa dan/atau Pegawai Negeri sipil;
- Bersedia di calonkan menjadi anggota BPD yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu Tanda Pendududk elektronik
- Sehat jasamani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian
Kelengkapan Persyaratan Adiministrasi Sebagaimana Dimaksud di atas, meliputi:
- Surat keterangan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang bersangkutan dengan meterai 10.000
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Unsang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, BhinekaTunggal Ika dibuat oleh yang bersangkutan dengan meterai 10.000
- Fotocopi ijazah pendidikan formal yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Fotocopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan bukan sebagai perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
- Surat Keterangan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD dengan meterai 10.000
- Fotocopi e-KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit
- Surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK)
- File pasfoto latar belakang merah
Berdasarkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud diatas maka panitia pemilihan BPD membuka pendaftaran bakal calon anggota BPD Dusun III dengan jadwal sebagai berikut:
KEGIATAN : PENDAFTARAN BAKAL CALON BPD
HARI /TGL : SENIN, 05 MEI 2025-JUMAT, 09 MEI 2025
WAKTU : 08:00-14:00 WITA
LOKASI : SEKRET PANITIA (AULA KANTOR DESA)
"SUARA ANDA, KEKUATAN ANDA. GUNAKAN PILIHANMU DENGAN BIJAK"


