
Letmafo.desa.id-Kepala Desa Letmafo bersama dengan tim Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara menyelesaikan audit Laporan Keuangan dan Aset tahun anggaran 2024 di Kantor Inspektorat Kamis ( 20/02/2025).
Dalam proses pengauditan yang dilakukan oleh 4 tim pemeriksa terhadap Kaur Keuangan Desa di dampingi oleh operator desa, pemeriksaan berlangsung selama 2 hari baik terhadap ADD dan DD tahun anggaran 2024 ( 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024).
Kepala Desa Letmafo menjelaskan bahwa proses audit ini telah dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik. Audit ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari, tim inspektorat tidak menemukan adanya temuan yang signifikan yang dapat mengganggu kinerja pemerintahan Desa Letmafo. Catatan-catatan yang diberikan oleh tim pemeriksa telah ditindaklanjuti dengan serius agar supaya kedepan pengelolaan keuangan desa dapat meningkat.
Ketua Tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten TTU Drs. Paulus Koilhing memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara inspektorat dan pemerintah desa dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Kerjasama yang baik antara pemerintah Desa Letmafo dan Inspektorat menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Kedepan diharapkan agar tetap konsisten demi kesejahteraan di desa. Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah melakukan pengawasan penutupan buku per 31 Desember 2024 terhadap Kaur Keuangan Desa atas nama Donatus Natun dan telah menandatangani berita acara dan register penutupan kas tahun anggaran 2024 sebagai bukti bahwa tidak adanya temuan yang signifikan terhadap Pemdes Letmafo".
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Letmafo juga meminta dan mengajak seluruh masyarakat letmafo dan lembaga-lembaga terkait untuk terus mendukung upaya pemerintahan desa dalam menjaga keuangan dan aset desa agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Letmafo.
"Desa Letmafo telah di audit oleh Inspektorat dan tidak ditemukan kejanggalan mengenai penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Kita mensyukuri ini bahwa pengelolan keuangan desa tahun 2024 benar-benar digunakan dengan baik sesuai dengan regulasi dan APBdes tahun anggaran 2024. Sebagai anggota Jaksa Jaga Desa, Pemdes Letmafo juga telah di audit oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada bulan Agustus ( 11/08/2024) dan tidak ditemukan adanya temuan yang signifikan. Ini membuktikan bahwa pemdes Letmafo benar-benar terbuka (tranparansi) terhadap seluruh masyarakat Letmafo".
Donatus menambahkan bahwa dengan penyelesaian audit laporan keuangan dan aset tahun 2024, baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan Inspektorat Kabupaten TTU, diharapkan agar Pemerintah Desa Letmafo terus konsisten dan meningkatkan secara optimal terhadap masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Letmafo.
Lamp: Doc. Audit Kejaksaan dan Inspektorat

