Letmafo.desa.id- Kepala Desa Letmafo melaksanakan kunjungan kerja pada instansi Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis (27/08/26).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin kerja sama dalam mengawasi pengelolaan keuangan instansi pemerintah khususnya di tingkat desa Letmafo.
Sebagai desa yang tergabung dalam program "Jaksa Jaga Desa" sejak tahun 2023, dana desa Letmafo yang nilainya cukup besar sudah sepatutnya diberikan perhatian pendampingan dalam pengelolaan dana desa. Maka dari itu, kerjasama sangat diperlukan untuk pengelolaan dana desa yang baik.
Kewajiban terkait dana desa ini juga menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melalui Kasi Datun Kajari TTU Wira Afrianda Damanik, S.H., didampingi Kasi Subseksi Datun Rangga Asysyaifi Ibrahim, S.H. Dalam diskusi Kasi Datun juga tidak menginginkan adanya penyalahgunaan dana desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk mengembangkan desa dan juga membantu masyarakat desa yang membutuhkan.
“Pak Desa, saya titipkan pesan agar bapak memimpin desanya dengan tulus. Toh bapak orang asli dari desanya, sudah pasti bekerja dengan amanah, tulus demi kepentingan desanya. Jangan salah gunakan dana desa untuk kepentingan lain, intinya bahwa harus tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib dalam fisik/laporan. Kita akan saling berkoordinasi dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di kemudian hari tidak menjerumuskan kalian pada hal-hal yg tidak kita inginkan," ujar Kasi Datun.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa Letmafo tahun anggaran 2026 dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)