You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo
Desa Letmafo

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

TKOENOK TEAM TEO LETE MAFON MA NUNHA MAFON ES PAHA USAN MA PAHA TNANAN LETMAFO

PADA MUSYAWARAH DUSUN III, KEPALA DESA LETMAFO MERESPON USULAN PEMEKARAN DESA

Admin Desa Letmafo 01 Agustus 2025 Dibaca 95 Kali
PADA MUSYAWARAH DUSUN III, KEPALA DESA LETMAFO MERESPON USULAN PEMEKARAN DESA

Letmafo.desa.id- Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara menyambut baik usulan pemekaran desa yang di usulkan pada Musyawarah Dusun III. Menurutnya Desa Letmafo boleh dimekarkan kedepan apalagi dengan dihentikannya moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat pemekaran sangat mungkin bisa terlaksana.

“Usulan ini sangat baik sekali. Karena dengan adanya pemekaran dusun III-Desa Letmafo, pembangunan desa dan pelayanan masyarakat akan lebih baik dan merata. Pada Musyawarah desa nanti Pemdes dan BPD akan segera muatkan dalam RPJMdes agar menjadi salah satu prioritas ke depan”, kata Donatus saat hadir dalam musyawarah dusun III, kamis malam (31/07/2025).

Ditambah lagi kata Donatus, besaran luas wilayah dan penduduk yang ada di wilayah dusun III yang hendak dimekarkan untuk menjadi desa baru apabila memenuhi syarat dan sudah sesuai ketentuan perundangan maka kita akan dukung penuh. 

"Kalau memang wilayah dusun III sudah memenuhi dan mencukupi persyaratan termasuk juga jumlah penduduknya, maka Pemdes dan BPD siap mendukung penuh pemekaran tersebut. Namun kalau memang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang pasti saja rencana pemekaran desa baru ini akan di tolak. Usulan tersebut disampaikan oleh Bpk Paulinus Pahat agar wilayah dusun III dimekar. Ia juga akan bersedia untuk menghibahkan tanah Binutan sebagai lokasi kantor pemerintahan desa baru, dan juga lokasi untuk Sekolah Dasar(SD), Sekolah Menegah Pertama(SMP), Sekolah Menegah Atas(SMA) serta lokasi untuk kebutuhan lainnya. Walaupun ini masih dalam tahap usulan, tetapi beliau memiliki semangat yang tinggi untuk memberikan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah. Saya juga sangat apresiasi terhadap masyarakat dusun III yang dengan kompak mendukung usulan yang di sampaikan oleh beliau mengenai pemekaran desa tersebut. Ini sangat luar biasa”, ujar Donatus.

Donatus menekankan yang terpenting tujuan dari pada pemekaran desa harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik. Secara prinsip pemekaran desa dibenarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan pemekarannya harus berdasarkan urgensi semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas desa itu sendiri, bukan upaya mengejar dana desa atau kepentingan politik.  Sebab percepatan pembangunan tidak akan terwujud apabila dalam proses pemekaran terselip niat terselubung lain.

Donatus juga menambahkan bahwa yang terpenting sekarang ini yang harus dilakukan adalah mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan dan pembentukan presedium. Selanjutnya melihat respon dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten TTU akan menyetujui pemekaran desa tersebut apabila telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

         

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image