You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo
Desa Letmafo

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

TKOENOK TEAM TEO LETE MAFON MA NUNHA MAFON ES PAHA USAN MA PAHA TNANAN LETMAFO

KEJAKSAAN NEGERI TTU MELAKSANAKAN MONITORING & EVALUASI PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA LETMAFO TAHUN 2025

Admin Desa Letmafo 14 November 2025 Dibaca 92 Kali
KEJAKSAAN NEGERI TTU MELAKSANAKAN MONITORING & EVALUASI PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA LETMAFO TAHUN 2025

Letmafo.desa.id- Pada hari kamis,13 November 2025 bertempat di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kepala Subdirektorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari TTU Bapak Rangga Asysyiafi Ibrahim,S.H dan para staf melaksanakan monitoring dan evaluasi pendampingan keuangan Desa Letmafo Tahun 2025.

Jaga Desa atau yang secara resmi disebut Jaksa Garda Desa, adalah program Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mengawal pembangunan desa dan pengelolaan dana desa. Program ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT.

Program Jaga Desa memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

1. Memastikan pengelolaan dana desa transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,

2. Meminimalisir penyimpangan dalam penggunaan dana desa,

3. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum perangkat desa,

4. Menjadikan Kejaksaan sebagai tempat konsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa dan

5. Membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum.

Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen terkait penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan fisik maupun non-fisik. 

Kejaksaan Negeri TTU telah melaksanakan rapat evaluasi pendampingan keuangan Desa Letmafo bertempat di kantor kejaksaan TTU. Rapat Evaluasi yang telah terlaksana merupakan bagian dari program pendampingan di bidang Datun untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan mendukung transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program  kerja desa. Melalui evaluasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 september 2025, Kejaksaan Negeri TTU juga melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam rangka pendampingan pengelolaan keuangan desa Letmafo tahun 2025.

Monitoring yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025 yang beralamat di Desa Letmafo,Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga merupakan bagian dari program pendampingan di bidang Datun untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendukung  transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program  kerja desa.

Melalui monitoring dan evaluasi seperti ini diharapkan setiap pelaksanaan kegiatan desa dapat dipantau dan dilaksanakan dengan baik demi kemajuan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU juga telah melaksanakan di beberapa desa yang  tergabung dalam Jaksa Jaga Desa dan masih terus berlanjut, guna menciptakan masyarakat dan pemerintah yang lebih sadar hukum dan berintegritas.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image