Letmafo.desa.id-Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi,S.Pd mewajibkan perangkat desanya melaporkan hasil kerja (Laporan Perangkat Desa)setiap bulan/periodik untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas.
Tindakan ini dilakukan setelah ada inspeksi mendadak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD)Kabupaten Timor Tengah Utara, dalam kunjungan pada 18 September 2025. Kepala Dinas PMD Drs.Arkadius Atitus,M.Si, dalam arahannya menekankan agar para perangkat desa bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Tak hanya itu, Kadis PMD juga memberikan materi terkait tupoksi kerja perangkat desa yang seharusnya di kerjakan di desa baik itu Kaur, Kasi, Para Kepala Dusun, Ketua RT/RW, PKK, Kader, KPM dan Bidan Desa. Dari hasil inspeksi mendadak, adanya kinerja yang belum maksimal dan tidak pada tupoksi kerja perangakat desa, sehingga Kepala Desa Letmafo memerintahkan para perangkat desa merubah pola kerja sesuai tupoksi kerja dan meningkatkan kinerja dengan cara melakukan laporan kerja bulanan/Periodik sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Saat Pemerintah Desa Letmafo mendapat kunjungan dari Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Utara pada bulan lalu, ada beberapa kekurangan yang di temukan dalam inspeksi tersebut sehingga saya perintahkan agar para perangkat desa lebih meningkatkan lagi kerjanya dengan melaporkan hasil kerja setiap bulan. Semua perangkat desa wajib memberikan laporan terkait kerjanya sesuai dengan tupoksi masing-masing. Para Kepala Dusun juga saat ini sudah di rumahkan (bekerja setiap hari di wilayahnya masing-masing) dengan catatan setiap bulan memberikan laporan masuk, dan laporan harian kegiatannya di wilayahnya masing-masing. Dengan adanya laporan ini, kita akan mengetahui bahwa data-data/administrasi lainnya yang dibutuhkan dari kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun pusat akan terupdate atau kita mendapat laporan data terbaru setiap bulan. Untuk perangkat desa saat ini sudah berjalan, dan akan memberikan laporan kerjanya di setiap akhir bulan dalam rapat evaluasi kerja".
Kepala Desa Letmafo menambahkan bahwa kita juga akan menerapkan ini kepada para PKK, Kader, Bidan Desa dan KPM, Para Ketua RT/RW demi meningkatkan kinerja dan akuntabilitas sehingga kita tidak di cap sebagai pegawai yang "MAKAN GAJI BUTA".
"Kalau belum ada laporan bulanan yang masuk ya gajinya ditahan dulu. Laporan masuk dulu baru bisa ambil haknya, jangan anda rajin ambil gaji tapi hasil dari pekerjaanmu nihil (nol kaboak)",ujar Donatus.
- Meningkatkan akuntabilitas: Perangkat desa akan merasa lebih bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing karena harus mendokumentasikan dan melaporkan pencapaian mereka.
- Evaluasi kinerja yang lebih terukur: Kepala Desa dapat memantau dan mengevaluasi kinerja setiap perangkat desa secara rutin, bukan hanya di akhir tahun. Hal ini memungkinkan adanya umpan balik yang cepat untuk perbaikan.
- Transparansi dan manajemen yang lebih baik: Dengan adanya laporan bulanan, transparansi pengelolaan desa, baik dari sisi administrasi maupun keuangan, akan meningkat.
- Deteksi dini masalah: Masalah atau kendala dalam pelaksanaan program dan pelayanan desa dapat terdeteksi lebih awal, sehingga dapat segera ditangani sebelum menjadi lebih besar.
- Pengambilan keputusan berbasis data: Laporan bulanan memberikan Kepala Desa data yang lebih konkret dan akurat mengenai progres pekerjaan. Ini akan membantu dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan strategis.
- Dasar untuk pembinaan: Jika ada perangkat desa yang kinerjanya kurang, laporan ini bisa menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk memberikan pembinaan atau pelatihan yang diperlukan.
Inovasi ini sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat.