Letmafo.desa.id– Pemerintah Desa Letmafo menggelar Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBDes Tahun Anggaran 2025 pada selasa (28/04/26) di Gedung Sanggar Seni Desa Letmafo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Insana Tengah bersama staf,Bhabinsa Insana Tengah,Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun,tokoh lainnya serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyampaian LKPJ APBDes merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa, sekaligus ajang evaluasi terhadap realisasi anggaran dan pelaksanaan program kerjaselama tahun 2025.
Pemaparan Realisasi APBDes Tahun 2025
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Letmafo menyampaikan laporan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 yang diwakili oleh Kaur Keuangan. Paparan ini mencakup:
- Pendapatan Desa – Sumber dana yang masuk ke kas desa, baik dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sumber pendapatan lainnya.
- Belanja Desa – Alokasi anggaran untuk berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.
- Program Pembangunan – Capaian program pembangunan desa, termasuk proyek-proyek yang telah selesai dan yang masih dalam tahap penyelesaian.
- Tantangan dan Kendala – Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan program, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.
Kepala Desa dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Laporan ini adalah wujud dari komitmen kami dalam mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Setiap program yang telah dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan Desa Letmafo,” ujar Kepala Desa.
Serah Terima Hasil LKPJ APBDes kepada BPD
Sebagai bagian dari prosedur pelaporan keuangan desa, kegiatan ini juga disertai dengan serah terima dokumen LKPJ APBDes Tahun 2025 dari Pemerintah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan adanya laporan ini, kami berharap BPD dapat memberikan masukan dan saran guna perbaikan pengelolaan keuangan desa ke depannya,”tambah Kepala Desa.
BPD dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Komitmen untuk Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik
Kegiatan penyampaian LKPJ APBDes ini merupakan bagian dari upaya desa dalam meningkatkan transparansi anggaran. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan dimanfaatkan.
Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan saran dan kritik yang membangun, serta turut berpartisipasi dalam pembangunan desa.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran desa. Masukan dari masyarakat dan BPD sangat penting agar program pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,”tutup Kepala Desa.
Kesimpulan
Penyampaian LKPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 ini menjadi bukti nyata keterbukaan Pemerintah Desa Letmafo dalam mengelola anggaran dan melaksanakan program pembangunan. Serah terima laporan kepada BPD juga menunjukkan adanya kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, sehingga pengelolaan keuangan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah desa dan dukungan masyarakat, diharapkan pembangunan di Desa Letmafo dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga.