Letmafo.desa.id- Pada hari ini Kamis,13 November 2025 bertempat di Pendopo Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kejari TTU melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT-DD )Triwulan III & IV(Juli-Desember tahun 2025).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kasubdin Datun Bapak Rangga Asysyafi Abraham,S.H, bersama Staf JPN menghadiri kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan III & IV (Juli-Desember tahun 2025) yang berlangsung di Pendopo Kepala Desa Letmafo.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan di desa.
Sebagai Jaksa Jaga Desa, Pemerintah Desa Letmafo berkomitmen untuk menjaga transparansi dan Akuntabel dalam melakasanakan roda pemerintahnan. Kehadiran Kejaksaan Negeri TTU dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan serta pendampingan hukum dalam rangka memastikan pengelolaan dan penyaluran dana desa berjalan sesuai ketentuan serta tepat pada sasaran.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok. jangan dipakai untuk hal lain yang tidak bermanfaat seperti judi, dan miras. Digunakan sesuai dengan kebutuhan yang saat ini dibutuhkan",Ujar Kasubdin Datun JPN.
Beliau menambahkan bahwa kehadiran kami disini sebagai pendampingan pengelolaan keuangan desa karna Desa Letmafo merupakan binaan jaksa yang harus di dampingi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab di desa Letmafo.
Dalam kegiatan ini, JPN juga memberikan sosialisasi mengenai penggunaan wesbite hallo JPN kepada masyarakat untuk melakukan Konsultasi Masalah Hukum secara online yang tertuang di dalam standing Banner.
kegiatan ini di akhiri dengan memonitoring beberapa pembangunan di desa di antaranya pembangunan Bumdes dan pembangunan Aula Sanggar Seni.