
Letmafo.desa.id- Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban akhir tahun ( LKPJ ) Kepala Desa Letmafo Tahun 2024 kepada masyarakat Desa Letmafo melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Letmafo ini, merupakan kewajiban selaku Kepala Desa Letmafo dalam rangka transparansi Pemerintah Desa periode 2024 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2024
Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 16 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Letmafo dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan Seluruh Perangkat Desa Letmafo dan lembaga-lembaga terkait. Dalam acara tersebut atas nama Kepala Desa Letmafo, Bendahara Desa menyampaikan LKPJ akhir tahun.
Pada kesempatan itu Donatus Natun selaku Bendahara Desa Letmafo menyampaikan laporan kebijakan yang telah dilaksanakan, dalam implementasi peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan RKPDesa dan APBDesa yang mencakup pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dari Tahun 2024.
Kepala Desa Letmafo menyampaikan dalam sambutanya "Pemdes dan BPD adalah lembaga desa yang bermita dalam pembangunan di desa serta harmonis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Letmafo"
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen berupa berita acara, yang diserahkan oleh Ketua BPD Silvester Sene kepada Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi,S.Pd.


