
Letmafo.desa.id-Kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten TTU dalam rangka menggali informasi untuk penyusunan beberapa buah Ranperda insiatif DPRD.
Dihadiri oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kab.TTU Robertus Salu,S.H.,M.H, wakil ketua Maria Villiana Tahu, dan ke-3 teman anggota dewan lainnya yang tergabung dalam tim Bapemperda, Camat Insana Tengah Aloysius Neno,S.Sos, para staf kecamatan, Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi,S.Pd, Kepala Desa Letmafo Timur Maria Goreti Sau, Kepala Desa Lanaus Anselmus Hanoe, Ketua BPD Desa Letmafo Silfester Sene, para perangkat desa, para tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan para pelaku usaha minuman lokal, yang bertempat di kantor Desa Letmafo, Kecamatan Isana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada hari ini Selasa (29/04/25).
Kunjungan dilakukan oleh para anggota dewan guna ingin bertemu dan mendengarkan langsung para pelaku usaha dibidang minuman lokal (Tua Nakaf Insana). Ketua BAPEMPERDA DPRD KAB.TTU dalam sambutannya menegaskan bahwa mereka akan berjuang agar minuman lokal ini segera mendapat perlindungan hukum.
"Hari ini kami melakukan diskusi dengan masyarakat terkait dengan pembentukan peraturan daerah. Jadi kali ini DPRD TTU di bawah kepemimpinan kami semua, kami delapan orang, kami ada usulkan untuk bentuk 5 perda inisiatif. Salah satunya adalah perda terkait dengan sopi. kami melihat betul situasi dan kondisi amnaistin ok oke, kemudian kita ada inisatif untuk kalau boleh kita buatkan satu perlindungan hukum terhadap minuman lokal ini. Karna apa? Sopi lokal ini selain dari pada budaya yang sudah melekat turun temurun, tetapi ini soal bagaimana menumbuhkan ekonomi".
Robert mengatakan bahwa suatu waktu ketika sedang duduk di kantor DPR, ada teman-teman menelpon dan melaporkan bahwa ada pihak berwenang sedang menyita minuman lokal masyarakat di Insana tepatnya di pasar Maubesi. Saat itu saya menelpon pihak berwenang dan kami sedikit bersihtegang mengenai sopi lokal ini. Dan saat itu saya berpikir bahwa sudah saatnya minuman lokal ini perlu ada perlindungan hukum.
"Paling tidak bahwa, ketika kemudian au amnaistin menjual sopi di pasar, saat menjual di pameran dan tempat lain, jangan sampai kemudian ada alasan-alasan tertentu ada pihak-pihak penegak hukum masuk untuk membatasi kewenangan au amnaistin. Padahal ini sangat menghidupkan. Sehingga hari ini kita hadir di sini khusus untuk membicarakan ini. Bagaimana kita kasih perlindungan karna sudah ada beberapa peraturan yang sudah di buat khusus di NTT ada peraturan no 4 tahun 2019 di buat oleh pak Gubernur saat itu dan ruang lingkupnya sangat luas. Sehingga hari ini kami datang dan mau membuat satu peraturan daerah khusus untuk melindungi au amnaistin ok-oke. Para pengrajin usaha minuman alkohol dalam hal ini sopi(tua nakaf insana) perlu kita lindungi. Karna apa? taskol hit anha paek tua, tafen ume paek tua, dan juga sopi ini juga adalah budaya yang sudah mendarah daging dan digunakan saat moment penting dalam acar adat apa saja. Memang ada beberapa kajian, ada kajian posetif dan kajian negatif, tetapi kami berpikir bahwa sudah saatnya kita kasih perlindungan hukum sehingga ada legalitas", tambah Robert Salu.
Dalam sosialisasi hari ini, masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk melakukan diskusi dan salah satu perwakilan pengrajin atas nama Silfester Eli mengatakan bahwa kami butuh perlindungan hukum untuk segera dibuat.
"Bapak Ibu dewan, saat ini kami hanya butuh perlindungan hukum yang pasti terhadap kami pengrajin minuman lokal, sehingga kami tidak memiliki ketakutan saat berjualan di pasar, di depan jalan raya, atau membawa ke luar daerah. Karna dengan sopi ini, kami sudah menyekolahkan anak menjadi sarjana sampai S3, jadi dokter, jadi dosen, jadi polisi, tentara, PNS, dan sebagainya. Kalau kami di batasi seperti ini maka kami tidak akan hidup dan anak kami akan putus sekolah".
Dalam diskusi ini, semua masukan, pendapat dan pertanyaan dijelaskan sedetail mungkin oleh para anggota dewan dan semua yg disampaikan oleh masyarakat di tampung dan data-data yang telah di dapat hari ini akan dibawa dalam suatu rumusan masalah dan akan segera dibuatkan peraturan daerah untuk melindungi minuman lokal ini.


