You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo
Desa Letmafo

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

TKOENOK TEAM TEO LETE MAFON MA NUNHA MAFON ES PAHA USAN MA PAHA TNANAN LETMAFO

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN/PENGESAHAN RKP DESA LETMAFO TAHUN ANGGARAN 2027

Admin Desa Letmafo 15 September 2026 Dibaca 56 Kali
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN/PENGESAHAN RKP DESA LETMAFO TAHUN ANGGARAN 2027

Letmafo.desa.id- Letmafo, 15 september 2025 Bertempat di Aula Kantor Desa pukul 09.00 Wib sampai selesai ,Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2027 dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang bertujuan membahas dan menyepakati program prioritas Desa untuk tahun 2027 berdasarkan RPJM Desa.

Musdes ini biasanya dilaksanakan paling lambat akhir Juni atau Juli 2026, melibatkan masyarakat, BPD, dan Perangkat desa,pihak Kecamatan ,Pendamping desa,babinsa,bhabinkabtimas,bidan desa ,Tim RKP Des,PKK,RT,RW,Karang Taruna Tomas,Toga  untuk menghasilkan RKPDes yang partisipatif dan akuntabel, serta dokumen ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes). 

Tahapan Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2026:

  1. Persiapan:
  • Sosialisasi: Pemerintah Desa, Camat, atau Pendamping Desa menyosialisasikan pentingnya Musdes dan timeline penyusunan RKPDes. Pembentukan Tim: Dibentuk Tim Verifikasi dan Tim Penyusun Rancangan RKP

        Desa Tahun 2026 untuk membantu proses perencanaan.  

  1. Pelaksanaan Musdes:
  • Evaluasi RKP Desa Tahun Berjalan: Kepala Desa atau Perbekel menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2025. Penyampaian Pokok-pokok Pandangan BPD:Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pandangan terkait realisasi RKP Desa dan aspirasi masyarakat. Penyampaian Usulan Masyarakat: Peserta musyawarah (tokoh masyarakat, RW, RT, dll.) menyampaikan aspirasi dan usulan kegiatan untuk RKP Desa Tahun 2026. Pembahasan Program Prioritas: Membahas program-program prioritas yang sesuai dengan RPJM Desa dan kebutuhan masyarakat. 
  1. Hasil Musdes:
  • Penyusunan Rancangan RKP Desa:Berdasarkan usulan dan aspirasi, Tim Penyusun menyusun dokumen Rancangan RKP Desa Tahun 2026. Pembentukan Perdes: Rancangan RKP Desa yang telah disusun kemudian ditetapkan

        menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati bersama BPD. 

Tujuan: 

  • Partisipasi Masyarakat:

        Menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

  • Pembangunan yang Berkelanjutan:

        Memastikan program pembangunan desa selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

  • Akuntabilitas:

        Menjadikan proses perencanaan pembangunan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image