You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo
Desa Letmafo

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

TKOENOK TEAM TEO LETE MAFON MA NUNHA MAFON ES PAHA USAN MA PAHA TNANAN LETMAFO

WAKIL KETUA KOMISI V DPRD NTT BERKUNJUNG KE SATU SATUNYA DESA DI NTT YANG MASUK DALAM DESA MIGRAN EMAS

Admin Desa Letmafo 22 Oktober 2026 Dibaca 65 Kali
WAKIL KETUA KOMISI V DPRD NTT BERKUNJUNG KE SATU SATUNYA DESA DI NTT YANG MASUK DALAM  DESA MIGRAN EMAS

Letmafo.desa.id- Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Bapak Agustinus Nahak,S.Si berkunjung ke satu-satunya Desa di NTT yang masuk dalam Desa Migran Emas yaitu Desa Letmafo, Kamis( 22/10/26).

Desa Migran Emas adalah program pemberdayaan desa yang mendukung pelindungan, edukasi, dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. Melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat, program ini mendorong desa menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan berdaya bagi PMI sebelum, selama, hingga setelah bekerja di luar negeri.

Desa Migran yang Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera adalah sebuah konsep desa ideal yang mengintegrasikan nilai-nilai pelindungan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat terutama bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarga ke dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan inklusif. Penyelenggaraan desa Migran Emas ini bagian dari upaya bersama untuk menguatkan keberadaan pemerintah dalam rangka pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarga yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarga. Artinya, program ini tidak hanya terbatas pada pelindungan hukum dalam pemenuhan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, tetapi juga untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan sosial baik sebelum, selama, dan setelah bekerja. 


Kebijakan penyelenggaraan Desa Migran Emas ini merujuk pada upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga melalui berbagai program kegiatan seperti pembentukan pusat informasi layanan migrasi ke luar negeri, pembentukan ekosistem pemberdayaan sosial dan ekonomi, pendampingan Pekerja Migran Indonesia bermasalah, pemberian edukasi hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia, peningkatan kapasitas kelembagaan lokal serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tujuan Desa Migran Emas, serta program lain dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau kementerian/lembaga terkait khususnya yang berkaitan dengan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Agustinus Nahak  S.Si dalam kunjungannya di Desa Letmafo menekankan pentingnya masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi atau prosedural. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Agus Nahak, persoalan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan kesempatan memperoleh pekerjaan, tetapi juga menyangkut keselamatan, hak-hak pekerja dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dimana negara telah hadir melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Ia menilai perlindungan PMI harus dimulai sejak dari daerah asal, bahkan hingga tingkat desa. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, dokumen yang wajib dimiliki, perusahaan atau lembaga yang memiliki kewenangan merekrut, hingga risiko apabila berangkat melalui jalur nonprosedural.

“ Kita telah ada P2MI, untuk mencegah PMI bekerja ilegal yang rentan menjadi korban perdagangan manusia dan kekerasan, serta memastikan PMI mendapat perlindungan hukum, sosial, dan psikologis, sehingga mereka terlindungi dari eksploitasi dan dapat berkontribusi optimal bagi negara,”

Selain itu, pengawasan terhadap proses perekrutan juga dinilai penting. Agus Nahakmendorong agar pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, keluarga, serta masyarakat sipil bersama-sama memperkuat pengawasan untuk mencegah adanya perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO dengan pengawasan yang jelas, termasuk sanksi terhadap praktik perekrutan ilegal serta perdagangan orang.

Agus Nahak menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama, Pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, aparat penegak hukum, lembaga terkait dan masyarakat sipil perlu membangun sistem perlindungan yang terintegrasi sehingga warga NTT yang bekerja di luar negeri dapat berangkat secara legal, memperoleh haknya dan mendapatkan perlindungan yang semestinya.

Dengan penguatan regulasi, edukasi migrasi aman dan pengawasan sejak tingkat desa, upaya pencegahan TPPO tidak hanya dilakukan setelah terjadi kasus namun pencegahan sejak awal menjadi langkah penting agar masyarakat NTT yang memilih bekerja di luar negeri dapat menempuh jalur resmi serta terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi.

Menurut Agus Nahak, edukasi rutin menjadi langkah penting agar semakin membuka wawasan semua untuk memahami bahaya TPPO, mengenali berbagai modus perekrutan ilegal, serta berani melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait, dengan itu perlindungan terhadap PMI berjalan dengan baik dan TPPO dapat terhindar.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image