You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Letmafo
Desa Letmafo

Kec. Insana Tengah, Kab. Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur

TKOENOK TEAM TEO LETE MAFON MA NUNHA MAFON ES PAHA USAN MA PAHA TNANAN LETMAFO

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN/PENGESAHAN RKP DESA LETMAFO TAHUN ANGGARAN 2027

Admin Desa Letmafo 15 September 2026 Dibaca 158 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN/PENGESAHAN RKP DESA LETMAFO TAHUN ANGGARAN 2027

Letmafo.desa.id- Bertempat di Aula Kantor Desa Letmafo, telah dilaksanakan Pembahasan dan Penetapan RKPDes T.A 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang bertujuan membahas dan menyepakati program prioritas Desa untuk tahun 2027 berdasarkan RPJM Desa, selasa(15/09/26).

Musdes ini biasanya dilaksanakan paling lambat akhir September 2026, yang melibatkan masyarakat, BPD, dan Perangkat desa, pihak Kecamatan ,Pendamping desa, Kapolsek Insana, bidan desa ,Tim RKP Des, PKK, RT, RW, Karang Taruna untuk menghasilkan RKPDes yang partisipatif dan akuntabel, serta dokumen ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes). 

Tahapan Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2027:

  1. Persiapan:
  • Sosialisasi: Pemerintah Desa, Camat, atau Pendamping Desa menyosialisasikan pentingnya Musdes dan timeline penyusunan RKPDes. Pembentukan Tim: Dibentuk Tim Verifikasi dan Tim Penyusun Rancangan RKP Desa Tahun 2027 untuk membantu proses perencanaan.  

2. Pelaksanaan Musdes:

  • Evaluasi RKP Desa Tahun Berjalan: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2026. 
  • Penyampaian Pokok-pokok Pandangan BPD:Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pandangan terkait realisasi RKP Desa dan aspirasi masyarakat.
  • Penyampaian Usulan Masyarakat: Peserta musyawarah (tokoh masyarakat, RW, RT, dll.) menyampaikan aspirasi dan usulan kegiatan untuk RKP Desa Tahun 2027. 
  • Pembahasan Program Prioritas: Membahas program-program prioritas yang sesuai dengan RPJM Desa dan kebutuhan masyarakat. 

3. Hasil Musdes:

  • Penyusunan Rancangan RKP Desa:Berdasarkan usulan dan aspirasi, Tim Penyusun menyusun dokumen Rancangan RKP Desa Tahun 2027. 
  • Pembentukan Perdes: Rancangan RKP Desa yang telah disusun kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati bersama BPD. 

Setelah di lakukan pembahasan terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir Musyawarah Desa berkaitan dengan Skala Prioritas Pembangunan sesuai dengan RPJM Desa yaitu:

  1. Pengadaan Lampu Solar Sehen 28 Unit di Dusun I (RT 007 Benkoko)
  2. Pengadaan Perpipaan, Menara dll di Dusun II
  3. Pengadaan Perpipaan di Dusun III

Demikian keputusan akhir Musyawarah Desa Tahun Anggaran 2027 Desa Letmafo.(*)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image